Informasi Laporan BKD Semester Gasal Tahun 2020/2021

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 056/AMIKOMPWT/P/11/IX/2019 tentang Pedoman Beban Kerja Dosen, Evaluasi, Dan Rubrik Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi maka kami sampaikan bahwa

  1. Setiap dosen wajib menyusun Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Gasal Tahun 2020/2021.
  2. Bagi Dosen yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Lulus Serdos), pembuatan Laporan BKD mengacu pada ketentuan di Lampiran 1.
  3. Bagi Dosen yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Belum Lulus Serdos), pembuatan Laporan BKD mengacu pada ketentuan di Lampiran 2.
  4. Bagi Dosen yang
    1. a. tidak memenuhi capaian beban kerja/SKS minimum;
    2. terlambat mengumpulkan Laporan BKD; atau
    3. tidak mengumpulkan Laporan BKD
  5. maka dikenai sanksi secara berjenjang sebagai berikut:
    1. Teguran;
    2. Peringatan tertulis;
    3. Penundaan pemberian hak dosen;
    4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
    5. Pemberhentian dengan hormat; atau
    6. Pemberhentian tidak dengan hormat

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Purwokerto, 25 Januari 2021
Ketua LP3M,

Andi Dwi Riyanto, M.Kom.
NIK. 2017.10.1.031

[wpdm_package id=’9869′]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *