Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 056/AMIKOMPWT/P/11/IX/2019 tentang Pedoman Beban Kerja Dosen, Evaluasi, Dan Rubrik Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi maka kami sampaikan bahwa
- Setiap dosen wajib menyusun Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Gasal Tahun 2020/2021.
- Bagi Dosen yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Lulus Serdos), pembuatan Laporan BKD mengacu pada ketentuan di Lampiran 1.
- Bagi Dosen yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Belum Lulus Serdos), pembuatan Laporan BKD mengacu pada ketentuan di Lampiran 2.
- Bagi Dosen yang
- a. tidak memenuhi capaian beban kerja/SKS minimum;
- terlambat mengumpulkan Laporan BKD; atau
- tidak mengumpulkan Laporan BKD
- maka dikenai sanksi secara berjenjang sebagai berikut:
- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Penundaan pemberian hak dosen;
- Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
- Pemberhentian dengan hormat; atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Purwokerto, 25 Januari 2021
Ketua LP3M,
Andi Dwi Riyanto, M.Kom.
NIK. 2017.10.1.031
[wpdm_package id=’9869′]