Skip to content
- Menyusun rencana, program, anggaran, dan kegiatan kerja Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
- Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Merumuskan pengembangan sistem pembelajaran;
- Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran;
- Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan: Pengembangan kurikulum, Perancangan dan aplikasi pembelajaran, Pengembangan produk inovasi pembelajaran, Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan Pengembangan bahan ajar.
- Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kegiatan kerja Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
- Melaksanakan pengembangan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Melaksanakan pengembangan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Melaksanakan penelaahan dan penyusunan konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan perumusan pengembangan sistem pembelajaran;
- Melaksanakan perumusan peningkatan mutu proses pembelajaran;
- Melaksanakan perumusan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan: Pengembangan kurikulum; Perancangan dan aplikasi pembelajaran; Pengembangan produk inovasi pembelajaran; Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan Pengembangan bahan ajar.
- Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Mengoordinasikan proses administrasi dan surat menyurat Lembaga;
- Mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan keuangan Lembaga; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kegiatan kerja Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
- Menyiapkan bahan pengembangan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Menyiapkan bahan pengembangan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Menyiapkan bahan penelaahan dan penyusunan konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
- Menyiapkan bahan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pembelajaran;
- Menyiapkan bahan perumusan peningkatan mutu proses pembelajaran;
- Menyiapkan bahan perumusan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan: Pengembangan kurikulum; Perancangan dan aplikasi pembelajaran; Pengembangan produk inovasi pembelajaran; Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan Pengembangan bahan ajar.
- Melaksanakan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan proses administrasi dan surat menyurat Lembaga;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaporan keuangan Lembaga; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Amikom di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Amikom di tingkat Program Studi;
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Program Studi;
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Program Studi;
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik di lingkungan Program Studi;
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Program Studi;
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Program Studi;
- Melaksanakan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.