Tugas Pokok

Ketua LP3M

  • Menyusun rencana, program, anggaran, dan kegiatan kerja Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  • Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
  • Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  • Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  • Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
  • Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  • Merumuskan pengembangan sistem pembelajaran;
  • Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran;
  • Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan: Pengembangan kurikulum, Perancangan dan aplikasi pembelajaran, Pengembangan produk inovasi pembelajaran, Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan Pengembangan bahan ajar.
  • Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Sekretaris LP3M

  • Melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kegiatan kerja Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
  • Melaksanakan pengembangan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  • Melaksanakan pengembangan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  • Melaksanakan penelaahan dan penyusunan konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan perumusan pengembangan sistem pembelajaran;
  • Melaksanakan perumusan peningkatan mutu proses pembelajaran;
  • Melaksanakan perumusan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan: Pengembangan kurikulum; Perancangan dan aplikasi pembelajaran; Pengembangan produk inovasi pembelajaran; Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan Pengembangan bahan ajar.
  • Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Mengoordinasikan proses administrasi dan surat menyurat Lembaga;
  • Mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan keuangan Lembaga; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Staf LP3M

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kegiatan kerja Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
  • Menyiapkan bahan pengembangan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  • Menyiapkan bahan pengembangan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  • Menyiapkan bahan penelaahan dan penyusunan konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  • Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pembelajaran;
  • Menyiapkan bahan perumusan peningkatan mutu proses pembelajaran;
  • Menyiapkan bahan perumusan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
  • Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan: Pengembangan kurikulum; Perancangan dan aplikasi pembelajaran; Pengembangan produk inovasi pembelajaran; Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan Pengembangan bahan ajar.
  • Melaksanakan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melaksanakan proses administrasi dan surat menyurat Lembaga;
  • Melaksanakan perencanaan dan pelaporan keuangan Lembaga; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

UPM Fakultas

  • Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Amikom di tingkat Fakultas;
  • Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Fakultas;
  • Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Fakultas;
  • Melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Fakultas;
  • Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
  • Melaksanakan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.

GKM Prodi

  • Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Amikom di tingkat Program Studi;
  • Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Program Studi;
  • Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Amikom di tingkat Program Studi;
  • Melaksanakan penjaminan mutu akademik di lingkungan Program Studi;
  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Program Studi;
  • Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Program Studi;
  • Melaksanakan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.