Standar pengelolaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Standar pengelolaan pembelajaran ini juga berlaku pada program profesi dan program spesialis. Mekanisme penetapan standar pengelolaan pembelajaran, khususnya untuk pendidikan program profesi harus mengacu pada pada standar kompetensi lulusan, Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 141 standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan
sebelumnya.