Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat meliputi 8 standar sebagaimana
dikemukakan di atas.
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 159
Serupa dengan Standar Nasional Penelitian, Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat berlaku untuk semua jenis pendidikan termasuk juga Program Profesi dan Program Spesialis. Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pengelola program profesi, pengabdian kepada masyarakat juga tidak diterapkan bagi mahasiswa program
profesi. Beberapa perguruan tinggi melibatkan para mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan bersifat non-sks dengan tujuan untuk menambah keterampilan keprofesian kepada peserta didik. Oleh karena itu dalam buku pedoman ini tidak dibahas mekanisme evaluasi pelaksanaan standar nasional pengabdian kepasa masyarakat secara rinci. Kewajiban pengabdian kepada masyakarat berlaku pada dosen dengan homebase Program Profesi dan Program Spesialis sehingga evaluasi pelaksanaan standar penelitian engikuti siklus PPEPP yang belaku pada program pendidikan yang lain tanpa ada kekhususan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top