4. Prosedur Baku Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi

4. Prosedur Baku Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi
Keputusan hasil akreditasi ditentukan dalam rapat pleno yang digelar oleh LAM INFOKOM dan dihadiri oleh Dewan Eksekutif LAM untuk menentukan status akreditasi program studi berdasarkan instrumen Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM.
Prosedur Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM :

a. SALAM INFOKOM memberikan notifikasi hasil AL kepada Dewan Eksekutif tanggal 15 April untuk Batch 1, 15 Agustus untuk Batch 2, atau 15 Desember untuk Batch 3.

b. Dewan Eksekutif mencermati hasil-hasil penilaian asesmen lapangan yang valid melalui SALAM INFOKOM.

c. Dewan Eksekutif menggelar rapat pleno untuk menentukan status akreditasi pada akhir periode asesmen paling lambat 21 April untuk Batch 1, 21 Agustus untuk Batch 2, atau 21 Desember untuk Batch 3.

d. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi terkait validitas hasil AL, Dewan Eksekutif melakukan klarifikasi kepada asesor.

e. Apabila sudah valid, status akreditasi ditetapkan dalam SK Akreditasi dan LAM menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai SK tersebut melalui SALAM INFOKOM.

f. Hasil penilaian setiap kriteria dinyatakan dalam sertifikat akreditasi.

g. UPPS mengunduh SK Akreditasi dan Sertifikat Akreditasi.

Bagan alir dapat dilihat pada Gambar 4 pada Lampiran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top