2. Prosedur Baku Penilaian Asesmen Kecukupan
Penilaian asesmen kecukupan dilakukan oleh 2 asesor yang ditugaskan oleh LAM, berasal dari provinsi yang berbeda dengan lokasi UPPS. Asesmen kecukupan dilakukan secara online, dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah adanya penugasan asesor sesuai prosedur Asesmen Kecukupan.
Prosedur Asesmen Kecukupan :
a. Dewan Eksekutif memberikan penawaran kepada 2 orang asesor melalui SALAM INFOKOM mulai 16 Januari untuk Batch 1, 16 Mei untuk Batch 2, atau 16 September untuk Batch 3 sampai dengan 31 Januari untuk Batch 1, 31 Mei untuk Batch 2, atau 30 September untuk Batch 3.
b. Asesor menerima atau menolak penawaran melalui SALAM INFOKOM.
c. Jika asesor menolak maka asesor menyampaikan keberatan beserta alasannya melalui SALAM INFOKOM.
d. Jika Asesor menolak, Dewan Eksekutif memberikan penawaran pada asesor lain.
e. Dewan Eksekutif menetapkan jadwal asesmen kecukupan melalui SALAM INFOKOM mulai 1 Februari untuk Batch 1, 1 Juni untuk Batch 2, atau 1 Oktober untuk Batch 3.
f. Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui SALAM INFOKOM dalam waktu 2 minggu,berdasarkan instrumen akreditasi LAM INFOKOM yang berlaku.
g. Setelah selesai melakukan asesmen kecukupan, Asesor mengunggah hasil asesmen kecukupan pada SALAM INFOKOM.
h. Sistem akan memeriksa kesesuaian hasil asesmen dari kedua asesor, jika terjadi split, tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Dewan Eksekutif, maka kedua asesor melakukan konsolidasi sampai tidak terjadi split lagi.
i. Dewan Eksekutif menetapkan validator.
j. Validator melakukan validasi terhadap hasil penilaian asesmen kecukupan, dan memberi arahan atas hasil penilaian bila kurang tepat.
k. Jika hasil validasi sudah selesai dan penilaian asesmen kecukupan telah mencapai standar minimal maka Dewan Eksekutif menetapkan hasil AK paling lambat 28 Februari untuk Batch 1, 30 Juni untuk Batch 2, atau 31 Oktober untuk Batch 3, selanjutnya akan dilanjutkan proses asesmen lapangan.
Bagan alir dapat dilihat pada Gambar 2 pada Lampiran.