Agar pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi”dapat berjalan dengan mutu yang terjamin, maka perlu ditetapkan beberapa mutu, antara lain :
1. Mutu kompetensi peserta.
2. Mutu pelaksanaan.
3. Mutu proses pembimbingan internal dan ekternal.
4. Mutu sarana dan pasarana untuk pelaksanaan.
5. Mutu pelaporan dan presentasi hasil.
6. Mutu penilaian.