Agar peningkatan mutu pendidikan tinggi sebagai tujuan Program Serdos tercapai, maka tindak lanjutnya adalah:
1. Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan profesionalismenya secara terus menerus, dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
1. KUALIFIKASI
2. KOMPETENSI
3. KONTRIBUSI
4. PROFESIONAL SERTIFIKASI KEBERLANJUTAN PROFESIONALISME PENINGKATAN MUTU
- Perguruan tinggi wajib memberikan akses kepada dosen terhadap sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan profesionalismenya.