Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Jarak Jauh

A. Gambaran Umum Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah proses pembelajaran yang dosen dan mahasiswa terpisah tempat dan/atau waktu dan dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat mendukung PJJ sebagai sistem pendidikan fleksibel dapat meningkatkan keterbukaan pendidikan, meminimalkan keterbatasan waktu, tempat, dan kendala ekonomi maupun demografi seseorang untuk memeroleh pendidikan tinggi.
Sebagai salah satu bentuk pendidikan non-konvensional, hal-hal yang mendasari pelaksanaan PJJ adalah peraturan perundang-undangan berikut:
• Pasal 31 dan Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
• Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
• Permendikbud No. 109/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada
Pendidikan Tinggi.
Agar diperoleh pemahaman yang komprehensif tentang PJJ, dapat dikemukakan beberapa aspek PJJ sebagai berikut:
1. Tujuan Penyelenggaraan PJJ:
a. memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka;
b. memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi; dan
c. memeratakan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
Meskipun memiliki tujuan yang serupa, PJJ tidak sama dengan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU). PSDKU yang merupakan program studi di luar kampus utama perguruan tinggi adalah program studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama perguruan tinggi tersebut. Ketentuan tentang PSDKU diatur dengan Permenristekdikti No. 1 Tahun 2017
tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi.
2. Karakteristik Penyelenggaraan PJJ:
PJJ memiliki karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar di mana dan kapan saja, dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Terbuka diartikan sebagai pembelajaran yang diselenggarakan secara fleksibel dalam hal cara penyampaian, pemilihan mata kuliah, program studi dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis pendidikan, multi-entry multi-exit, tanpa membatasi kewarganegaraan, usia, tahun ijazah, latar belakang bidang studi, masa registrasi, tempat Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 168 dan cara belajar, serta masa penilaian hasil belajar. Dengan demikian, PJJ merupakan sistem pendidikan tinggi yang memiliki daya jangkau luas, baik itu lintas ruang, waktu, maupun sosioekonomi. Karakteristik terbuka PJJ juga tampak jelas dari peserta PJJ yang terdiri atas peserta PJJ dan/atau masyarakat. Peserta PJJ dapat berasal dan/atau berdomisili di dalam dan/atau luar negeri yang memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, sedangkan masyarakat dapat mengikuti PJJ untuk pengembangan kapasitas pribadi atau program percepatan/akselerasi dalam bentuk mata kuliah.
Belajar mandiri merupakan penekanan proses, porsi, dan kendali belajar lebih banyak ditentukan oleh peserta PJJ sesuai dengan kondisi dan kecepatan belajar masing-masing.
Belajar di mana dan kapan saja merupakan keluwesan sebagai konsekuensi dari PJJ yang yang memiliki sifat terbuka dan belajar mandiri.
Berbasis teknologi informasi dan komunikasi merupakan keharusan bagi PJJ, yaitu untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat guna memfasilitasi komunikasi dan interaksi pembelajaran antara Pendidik pada PJJ dan Peserta didik.
Dengan karakteristik seperti tersebut di atas, maka sistem PJJ membuka akses terhadap pendidikan bagi siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Dengan karakteristik yang dimilikinya tersebut, sistem PJJ dapat dianggap sebagai salah satu solusi terhadap masalah pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pemerataan dan demokratisasi pendidikan, serta perluasan akses terhadap pendidikan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam era Revolusi Industri 4.0, maka sistem PJJ merupakan salah satu bentuk pendidikan non-konvensional yang luwes untuk percepatan dan perluasan pendidikan lintas ruang dan waktu.
3. Lingkup dan Modus Penyelenggaraan PJJ
Dalam peraturan perundang-undangan tentang Pendidikan Jarak Jauh diatur tentang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi. PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup mata kuliah atau Program Studi.
PJJ pada lingkup mata kuliah merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah dalam suatu Program Studi yang memiliki izin Menteri. PJJ pada lingkup mata kuliah diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan izin Pemimpin perguruan tinggi setelah memperoleh pertimbangan senat perguruan tinggi. Sementara itu, PJJ lingkup
mata kuliah yang diselenggarakan secara nasional dalam sistem pembelajaran daring harus memperoleh izin Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. PJJ lingkup mata kuliah dapat dialihkreditkan.
PJJ lingkup program studi merupakan penyelenggaraan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah mata kuliah dan/atau beban studi dalam kurikulum program studi tatap muka yang memiliki izin Menteri. Penyelenggaraan PJJ lingkup program studi harus memperoleh izin Menteri.
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 169
Sementara itu, peraturan perundang-undangan tentang Pendidikan Jarak mengatur tentang modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada pendidikan tinggi. PJJ dapat diselenggarakan melalui modus tunggal, modus ganda, atau melalui modus konsorsium. Penyelenggaraan PJJ melalui modus tunggal merupakan penyelenggaraan PJJ pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau Program Studi PJJ. Penyelenggaraan PJJ dengan modus ganda merupakan penyelenggaraan PJJ pada Program Studi secara tatap muka dan jarak jauh. Adapun penyelenggaraan PJJ dengan modus konsorsium merupakan penyelenggaraan PJJ oleh beberapa Program Studi dalam bentuk kerja sama antarperguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional. Ketentuan untuk penyelenggaraan PJJ dengan modus konsorsium tersebut diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Penyelenggaraan PJJ modus tunggal seperti dijelaskan di atas, tidak mencakup penyelenggaraan program studi di Universitas Terbuka, karena untuk Universitas Terbuka diatur dengan peraturan tersendiri.
Di luar hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan PJJ secara umum sama dengan penyelenggaraan pendidikan konvensional (tatap muka) yaitu dalam hal:
a. Capaian pembelajaran dalam Program Studi PJJ sama dengan capaian pembelajaran pada Program Studi yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka.
b. Beban studi minimum untuk menyelesaikan program pendidikan dalam Program Studi PJJ sama dengan beban studi minimum pada Program Studi tatap muka.
4. Prinsip Pembelajaran Jarak Jauh
Pembelajaran jarak jauh merupakan kegiatan pembelajaran yang dosen dan mahasiswanya terpisah tempat dan/atau waktu sehingga sebagian atau seluruh prosesnya dilakukan secara jarak jauh menggunakan TIK. Oleh karena itu pembelajaran jarak jauh diselenggarakan dengan prinsip-prinsip:
a. Pembelajaran meliputi pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing.
Pembelajaran mandiri adalah proses belajar yang dilakukan mahasiswa dengan mengkaji materi pembelajaran secara mandiri tanpa bantuan dosen ataupun tutor. Pembelajaran terbimbing adalah proses belajar yang dilakukan mahasiswa di bawah panduan dosen dan/atau tutor;
b. Proses pembelajaran harus bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, dan berpusat pada mahasiswa;
c. Pembelajaran dilakukan secara sinkron maupun asinkron dengan memanfaatkan TIK dan perangkat lunak pengelolaan pembelajaran dalam jaringan (online). Pembelajaran sinkron adalah pembelajaran yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan/atau tutor yang berinteraksi pada waktu yang sama dengan mediasi berbantuan teknologi informasi dan komunikasi. Pembelajaran asinkron adalah pembelajaran yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan/atau tutor yang berinteraksi pada waktu yang berbeda dengan mediasi berbantuan teknologi informasi dan komunikasi;
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 170
d. Pembelajaran dilakukan untuk meraih capaian pembelajaran dengan mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, tanggung jawab, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari, menemukan serta mengembangkan pengetahuan;
e. Interaksi pembelajaran dilakukan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan sumber belajar, dan antara mahasiswa dengan dosen/tutor secara sinkron maupun asinkron, difasilitasi dengan beragam media dan TIK;
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka perguruan tinggi penyelenggara PJJ harus juga melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang dalam hal ini akan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Jarak Jauh (SPMI-PJJ). SPMI-PJJ adalah kegiatan penetapan dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan standar yang ditetapkan perguruan tinggi yang melampaui SNDikti secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (peserta PJJ, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.
Dalam pelaksanaannya SPMI-PJJ mencakup tahapan/siklus PPEPP, yaitu penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar. Peraturan perundang-undangan tentang Pendidikan Jarak Jauh menegaskan bahwa Program Studi PJJ diusulkan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki Program Studi dalam bentuk tatap muka dengan nama dan jenjang yang sama. Hal ini berarti bahwa kelembagaan perguruan tinggi harus sudah ada, yang berarti pula di dalamnya sudah wajib melaksanakan SPMI. Oleh karena itu penjaminan mutu internal untuk PJJ hendaknya terintegrasi atau diintegrasikan ke dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sudah ada. Dengan demikian organisasi untuk pelaksanaan SPMI-PJJ juga terintegrasi dengan organisasi untuk pelaksanaan SPMI Perguruan Tinggi. Dalam hal ini dokumen SPMI-PJJ dikembangkan secara terintegrasi dengan dokumen SPMI di perguruan tinggi yang bersangkutan, khususnya dokumen Kebijakan SPMI, sedangkan dokumen lain (Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI) untuk PJJ dapat dikembangkan secara khusus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *