Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Akademik

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, berdasarkan UU Dikti terdapat 3 (tiga) jenis pendidikan, yaitu pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Menurut Pasal 15 ayat (1) UU Dikti, pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jenis pendidikan akademik dapat diselenggarakan melalui 3 (tiga) program pendidikan, yaitu program sarjana, program magister, dan program doktor. Berdasarkan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU Dikti, kemampuan lulusan masing-masing program pendidikan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Program Sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat, sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah;
2. Program Magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat, sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah;
3. Program Doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat, sehingga mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Menurut UU Dikti penyelenggaraan pendidikan akademik, yang meliputi Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor, dimandatkan kepada perguruan tinggi yang berbentuk Universitas, Institut, atau Sekolah Tinggi. Namun, apabila memenuhi syarat Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan Program Diploma Tiga, Program Diploma Empat (Sarjana Terapan), Program Magister Terapan, Program Doktor Terapan, Program Profesi dan/atau Program Spesialis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *