Dosen peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD-DIKTI).
2. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara.
3. memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu.
4. memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan.
5. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
6. memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
Pimpinan Kopertis atau Pimpinan Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) sebagai pengusul dosen yang disertifikasi (DYS) berkewajiban memeriksa keabsahan data calon DYS dan melaksanakan ketentuan tentang persyaratan peserta Serdos (butir H) serta menandatangani Surat Pernyataan kebenaran data D3 calon DYS (Form D3).