Pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) untuk Pendidikan Profesi

1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Profesi
Pada pendidikan profesi, pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam bentuk rumusan capaian pembelajaran lulusan, harus mempertimbangkan aspek-aspek di dalamnya, yaitu Standar Sikap, Standar Keterampilan dan Standar Pengetahuan. Pemimpin unit pengelola program studi bertanggungjawab penuh
atas tercapainya Standar dalam SPMI (Standar Dikti) untuk Pendidikan Profesi ini terhadap lulusan Program Profesi dan Program Spesialis. Pemimpin unit pengelola program studi dan Tim Perumus Standar Dikti pada saat menyusun kurikulum program studi tentu telah mempertimbangkan keterkaitannya dengan Standar Kompetensi Lulusan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dilaksanakan secara periodik untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran mahasiswa sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan bersama dengan Kementerian, kementerian lain, dan/atau organisasi profesi terkait dengan pendidikan profesi
yang akan diselenggarakan. Dalam hal ini, Kementerian, kementerian lain, dan/atau organisasi profesi terkait
dengan pendidikan profesi yang akan diselenggarakan sebagai stakeholder mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja lulusan yang dihasilkan oleh program profesi tersebut. Selain itu, peran dan tanggungjawab Pemimpin unit pengelola program studi maupun pemimpin perguruan tinggi ikut memantau pelaksanaan kurikulum dalam proses pembelajaran, sehingga lulusan Program Profesi dan Program Spesialis dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Kementerian, kementerian lain, dan/atau organisasi profesi terkait dengan pendidikan profesi yang akan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 146
diselenggarakan, memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen terhadap ketercapaian kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan. Seperti contoh pada Program Profesi Insinyur, dimana kompetensi lulusan ditetapkan bersama dengan organisasi profesi, dalam hal ini adalah Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII telah menetapkan rumusan kompetensi yang harus menjadi ukuran bagi program profesi insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. PII akan melakukan uji kompetensi terhadap lulusan program tersebut, apakah telah memenuhi Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Standar Kompetensi Lulusan program profesi dan program spesialis memiliki posisi dan peran yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan atau pertimbangan
utama bagi perguruan tinggi ataupun unit pengelola program studi pada saat menetapkan dan melaksanakan standar yang lainnya.
2) Standar Isi Pembelajaran Pendidikan Profesi
Terdapat dua aspek dalam pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran Pendidikan Profesi yang harus mendapatkan pertimbangan, yaitu:
a) tingkat kedalaman isi pembelajaran pendidikan Profesi; dan
b) keluasan materi pembelajaran pendidikan Profesi.
Dalam tahap penetapan Standar Isi pendidikan Profesi mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pendidikan Profesi yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar Isi Pembelajaran ini dapat dilihat pada dokumen kurikulum Program Profesi maupun Program Spesialis. Untuk memudahkan proses monitoring dan evaluasi atapun asesmen terhadap pelaksanaan kurikulum dengan rumusan capaian pembelajaran lulusan, Pemimpin Unit Pengelola Program Studi menyusun peta kurikulum atau peta kompetensi pendidikan Profesi. Dokumen ini sangat bermanfaat untuk pihak-pihak yang akan melakukan monitoring ataupun evaluasi apakah kurikulum yang disusun dapat
menjamin tercapainya standar isi pembelajaran. Karena menyangkut implementasi kurikulum program studi, maka dosen juga memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pencapaian Standar Isi Pembelajaran. Pemimpin Unit Pengelola Program Studi, Pimpinan Fakultas (jika ada) maupun pimpinan perguruan tinggi mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dengan sumberdaya yang mendukung proses pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran pendidikan Profesi, sehingga lulusan Program Profesi maupun Program Spesialis memiliki kompetensi seperti telah
ditetapkan.
3) Standar Proses Pembelajaran Pendidikan Profesi
Sejalan dengan pelaksanaan Standar Isi, Standar Proses Pembelajaran pendidikan Profesi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses Pembelajaran pendidikan Profesi juga dapat dilihat pada dokumen kurikulum, misalnya beban belajar mahasiswa (sks), metode Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 147 pembelajaran, dll. Oleh karena itu, pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran
pendidikan Profesi menjadi tanggungjawab Pemimpin unit pengelola program studi, dan setiap dosen pengampu mata kuliah. Sebagai contoh, pemenuhan standar beban belajar atau sks pada setiap mata kuliah langsung menjadi tanggungjawab dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan. Pemimpin unit pengelola program studi dan tim pengembang kurikulum (jika ada) melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap akhir semester. Sedangkan, Pemimpin unit pengelola program studi, pimpinan fakultas (jika ada), maupun pimpinan perguruan tinggi mempunyai kewajiban untuk dapat memfasilitasi dengan sumberdaya untuk mendukung proses pelaksanaan pembelajaran sehingga lulusan Program Profesi dan Program Spesialis memiliki kompetensi yang seperti telah ditetapkan.
Untuk menjamin terpenuhinya Standar Beban Belajar dan Standar Masa Studi dalam proses pembelajaran, selain dosen atau tim dosen pengampu mata kuliah, Pemimpin unit pengelola program studi, pimpinan fakultas (jika ada) dan pimpinan perguruan tinggi juga sangat berperan melalui penetapan kebijakan ataupun peraturan yang mendukung pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran pendidikan Profesi ini, sebagai contoh evaluasi hasil studi mahasiswa secara periodik. Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran pendidikan Profesi, berupa pemenuhan
karakteristik dan perencanaan, serta pelaksanaan proses pembelajaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab dosen atau tim pengampu mata kuliah yang dapat dilihat dari dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap mata kuliah. Pemimpin unit pengelola program studi, pimpinan fakultas (jika ada) harus memastikan bahwa
pelaksanaan proses pembelajaran dapat terlaksana sesuai dengan Standar Proses Pembelajaran yang telah ditetapkan.
4) Standar Penilaian Pembelajaran Pendidikan Profesi
Standar penilaian pembelajaran pendidikan Profesi merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan standar penilaian pembelajaran berhubungan langsung dengan kewenangan dosen atau tim dosen pengampu mata kuliah. Dosen harus memahami mekanisme dan prosedur penilaian yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran lulusan yang harus dicapai dalam mata kuliah yang tertuang dalam RPS. Selain itu, dosen pengampu wajib memahami prinsip-prinsip penilaian, antara lain edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan. Juga dosen mampu menentukan atau menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan karaktersitik mata kuliah yang diampu. Pada Program Profesi dan Program Spesialis keterlibatan penilai eksternal yang
berasal dari perguruan tinggi yang berbeda wajib diikutsertakan dalam pelaksanaan standar penilaian pembelajaran. Oleh karena itu, penilai eksternal juga harus memahami mekanisme dan prosedur penilaian sesuai dengan yang telah tertuang dalam RPS.
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 148 Dosen ataupun tim dosen pengampu mata kuliah wajib memahami standar pelaporan penilaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Mekanisme konversi dari nilai angka menjadi huruf untuk setiap mata kuliah harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Perguruan tinggi dapat menerbitkan peraturan yang dapat dijadikan acuan bagi dosen pengampu dalam mendukung tercapainya standar
pelaporan penilaian.
Penerbitan ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi menjadi kewenangan perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, dan/atau organisasi profesi terkait dengan pendidikan profesi yang akan diselenggarakan. Penerbitan dokumen-dokumen tersebut tentunya mengikuti mekanisme dan prosedur yang
telah ditetapkan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan untuk menjamin terlaksananya Standar Penilaian Pembelajaran.
5) Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Profesi Pelaksanaan Standar Dosen pada pendidikan profesi mengenai kualifikasi dan kompetensinya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, mulai dari
Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah, sampai pada peraturan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Sebagai contoh, pelaksanaan Standar Dosen program profesi mengacu pada peraturan yang menyatakan bahwa dosen harus berkualifikasi akademik, dan paling rendah lulusan magister atau yang setara dan telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, atau dosen yang memiliki sertifikat profesi yang relevan dengan program studinya. Dengan demikian, untuk menjamin terlaksananya Standar Dosen tersebut, perguruan tinggi dalam melakukan rekrutmen dan penugasan dosen pengampu pada Program Profesi dan Program Spesialis tinggal menaati peraturan perundang-undangan tersebut. Demikian juga untuk pelaksanaan standar dosen pengampu program spesialis dan subspesialis, mekanisme dan prosedurnya mengacu pada peraturan yang telah ada, yaitu; dosen harus berkualifikasi lulusan subspesialis, atau lulusan doktor atau yang sederajad yang relevan dengan program studinya, serta mempunyai pengalaman kerja selama 2 (dua) tahun. Institusi perguruan tinggi dalam melakukan perekrutan dan penugasan dosen program spesialis dan subspesialis tinggal mengikuti
peraturan tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaan Standar Tenaga Kependidikan, tidak ada yang khusus
untuk Program Profesi dan Program Spesialis. Standar minimal untuk kualifikasi tenaga kependidikan berlaku sama untuk semua jenis pendidikan yang ada, yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal program diploma 3 (tiga). Pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini bidang SDM dapat mengeluarkan peraturan perguruan tinggi
dengan mengacu syarat minimal standar tersebut untuk proses rekrutmen tenaga kependidikan.
6) Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran Pendidikan Profesi
Pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran pendidikan Profesi Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 149 memiliki dampak yang sangat signifikan untuk berkontribusi pada pencapaian kompetensi lulusan. Pemenuhan standar sarana dan prasarana sangat bergantung pada kinerja manajemen dari Pemimpin Unit Pengelola Program Studi, departemen, fakultas (jika ada) dan pimpinan perguruan tinggi. Dapat diartikan bahwa
tanggungjawab penuh dari pelaksanaan Standar Sarana Dan Prasarana ada pada jajaran pimpinan manajemen sumberdaya pendidikan.
Kekhususan penyelenggaraan pendidikan Program Profesi dan Program Spesialis adalah perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian, kementerian lain, dan/atau organisasi profesi terkait dengan pendidikan profesi yang akan diselenggarakan. Denga demikian, pemenuhan Standar Sarana Dan Prasarana dapat dilakukan mekanisme resource sharing, sehingga target Standar Sarana Dan Prasarana yang ingin dicapai dapat diwujudkan.
7) Standar Pengelolaan Pembelajaran Pendidikan Profesi
Kinerja unit penyelenggara Program Profesi dan Program Spesialis diukur melalui hasil pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran. Standar ini sangat terkait dengan capaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pembelajaran. Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran dilakukan oleh pimpinan unit pengelola program studi dan perguruan tinggi, mulai dari tingkat unit pengelola program studi, fakultas (jika ada) sampai pada tingkat perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran, unit pengelola program studi lebih fokus pada penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran untuk setiap mata kuliah, serta penyelenggaraan program pembelajaran yang disesuaikan dengan standar isi, proses dan penilaian pembelajaran. Unit pengelola ini juga melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran, yang kemudian dilaporkan juga secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan program studi.
Kemudian, pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran pada tingkat perguruan tinggi lebih pada pengelolaan sumberdaya pendukung proses pembelajaran, misalnya penyusunan kebijakan, rencana strategis dan operasional,
penyelenggaraan pembelajaran yang disesuaikan dengan jenis dan program pendidikan, serta menjamin dan selalu berusaha meningkatkan mutu pelaksanaan program.
8) Standar Pembiayaan Pembelajaran Pendidikan Profesi
Ketercapaian dalam pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran pendidikan Profesi dikaitkan erat dengan pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Terdapat dua komponen pembiayaan untuk mendukung proses pembelajaran, yaitu biaya investasi dan biaya operasional. Secara khusus, tidak ada perbedaan mekanisme
pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran antara pendidikan Program Profesi Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 150 dan Program Spesialis dengan program-program lainnya.
Dalam tahapan pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran pendidikan Profesi, perguruan tinggi wajib mempunyai sistem dan melaksanakan pencatatan biaya, melakukan analisa biaya operasional pendidikan tinggi, dan melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi di setiap akhir tahun
anggaran. Untuk dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan standar pembiayaan, perguruan tinggi juga wajib menyusun kebijakan, mekanisme dan prosedur dalam membangun program-program yang dapat mendatangkan uang (income generating activity). Khusus untuk perguruan tinggi swasta yang memiliki badan penyelenggara
mempunyai kewajiban untuk mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber pendanaan. Hal ini juga masuk menjadi bagian dalam pemenuhan standar pembiayaan pembelajaran.
Sejalan dengan uraian pada penetapan Standar Dikti di bagian sebelumnya, khusus untuk Program Profesi dan Program Spesialis hanya dijabarkan pada 8 (delapan) standar bidang pendidikan. Sedangkan untuk standar bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak diuraikan secara detil, dengan pertimbangan bahwa untuk butir-butir standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada program profesi realtif tidak signifikan seperti pada program pendidikan lain.
b. Standar Nasional Penelitian
Berdasarkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang SN Dikti, pengertian dari Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 8 (delapan) standar.
Ke delapan standar yang termasuk dalam Standar Nasional Penelitian seperti tersebut di atas berlaku umum untuk semua jenis pendidikan yang ada, tidak terkecuali juga untuk pendidikan profesi. Tidak ada kekhususan dalam penetapan standar bagi Program Profesi dan Program Spesialis, walaupun dalam Pasal 14 ayat (6) Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang SN Dikti dinyatakan bahwa bentuk pembelajaran bagi Program Profesi dan Program Spesialis wajib ditambah bentuk pembelajaran yang berupa penelitian.
Berhubung tidak ada kekhususan dalam pendidikan profesi mengenai standar nasional penelitian, maka dalam buku pedoman ini tidak dibahas mekanisme pelaksanaan standar nasional penelitian secara rinci, seperti pada standar nasional pendidikan.
c. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat seperti pada Standar Nasional Penelitian, merupakan kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat yang diberlakukan bagi semua perguruan tinggi di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 8 (delapan) standar.
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 151 Serupa dengan Standar Nasional Penelitian, Standar Nasional Pengabdian Kepada Masayarakat juga berlaku secara umum untuk semua jenis pendidikan tinggi, termasuk
juga Program Profesi dan Program Spesialis. Oleh karena itu, dalam Buku Pedoman ini tidak dibahas secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan standar PKM untuk pendidikan profesi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *