Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
a. Mekanisme SPMI
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
1) Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi;
2) Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi;
3) Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi;
4) Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 18
5) Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. SPMI di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditetapkan dalam peraturan pemimpin PTN (Rektor, Ketua, atau Direktur) setelah terlebih dahulu disetujui senat PTN. Di pihak lain, SPMI di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) disusun oleh pemimpin PTS beserta jajarannya untuk ditetapkan dalam peraturan Badan Penyelenggara (yayasan, perkumpulan,
persyarikatan, dll) setelah terlebih dahulu disetujui senat PTS. Setelah satu atau beberapa siklus SPMI diimplementasikan oleh perguruan tinggi, SPMI sebagai suatu sistem secara utuh perlu dievaluasi dan kemudian dikembangkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Luaran implementasi SPMI dalam suatu siklus disampaikan oleh perguruan tinggi kepada:
1) Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk meminta Akreditasi Program Studi (APS) dan memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi; atau
2) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk meminta Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi.
Permintaan perguruan tinggi untuk memperoleh APS dan/atau APT serta status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, dapat dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal LAM yang melakukan APS suatu program studi belum terbentuk, maka akreditasi program studi tersebut dilakukan oleh BAN-PT.