Kelulusan Sertifikasi Dosen

DYS dinyatakan lulus apabila lulus penilaian unsur

  1. persepsional oleh mahasiswa teman sejawat, atasan, dan diri sendiri
  2. gabungan nilai kualifikasi akademik, jabatan akademik, pangkat/golongan ruang/inpassing, skor persepsional, skor kemampuan berbahasa Inggris, dan skor potensi akademik atau skor PEKERTI/AA
  3. deskripsi diri oleh Asesor; dan
  4. konsistensi antara nilai persepsional dengan deskripsi diri. DYS dinyatakan tidak lulus apabila tidak lulus salah satu di antara keempat unsur penilaian tersebut.

DYS yang lulus Serdos memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai bukti dosen profesional dan memperoleh hak untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan. Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) untuk disampaikan kepada dosen yang bersangkutan. Sertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 7). Namun demikian, sertifikat pendidik dapat dibatalkan atau tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pimpinan perguruan tinggi dapat mengusulkan ke Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti untuk pencabutan pemberlakuan sertifikat pendidik berdasarkan penilaian kelayakannya sebagai dosen. Kelayakan diukur dari kegiatan peningkatan dan pengembangan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas sebagai dosen. Penilaian dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SPPD) di perguruan tinggi yang bersangkutan. Bagi dosen yang tidak
lulus sertifikasi dilakukan pembinaan sesuai dengan SPPD oleh Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) dan dapat mengikuti sertifikasi dosen pada periode pelaksanaan berikutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *