Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
DYS dinyatakan lulus apabila lulus penilaian unsur
DYS yang lulus Serdos memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai bukti dosen profesional dan memperoleh hak untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan. Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) untuk disampaikan kepada dosen yang bersangkutan. Sertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 7). Namun demikian, sertifikat pendidik dapat dibatalkan atau tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pimpinan perguruan tinggi dapat mengusulkan ke Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti untuk pencabutan pemberlakuan sertifikat pendidik berdasarkan penilaian kelayakannya sebagai dosen. Kelayakan diukur dari kegiatan peningkatan dan pengembangan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas sebagai dosen. Penilaian dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SPPD) di perguruan tinggi yang bersangkutan. Bagi dosen yang tidak
lulus sertifikasi dilakukan pembinaan sesuai dengan SPPD oleh Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) dan dapat mengikuti sertifikasi dosen pada periode pelaksanaan berikutnya.